Pemberkatan Nikah

Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25). Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pandangan Alkitab

  • Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).Perkawinan Kristen adalah monogami.

  • Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).

  • Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian (Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11).

Rekomendasi: Mempelai juga dapat meminta pegawai pencatatan dari Kantor Catatan Sipil untuk datang ke Gereja dan mencatatkan pernikahannya secara hukum setelah seluruh prosesi pemberkatan pernikahan ini selesai. Dengan demikian, secara praktis seluruh proses pernikahan dapat diselesaikan pada hari yang sama baik untuk pemberkatan maupun pencatatan secara hukum.

Persyaratan pemberkatan pernikahan adalah sbb :

  1. Mendaftarkan diri 6 bulan sebelumnya

  2. Mengisi Formulir

  3. Fotocopy Surat (Akta) Baptisan Air (selam)

  4. Fotocopy Kartu Keluarga Jemaat (Jika belum ada KKJ harus ada surat keterangan dari gereja yang sekarang / sebelumnya)

  5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Dari Lurah (N1, N2, N4)

    • Catatan Sipil dari Gereja : ASLI

    • Catatan Sipil sendiri : Fotocopy

  6. Fotocopy Kartu Keluarga (komputerisasi)

  7. Fotocopy Akta Kelahiran

  8. Fotocopy Ganti Nama *

  9. Fotocopy KTP Calon Mempelai

  10. Pas Photo warna bersama ukuran 6×4

    • Catatan Sipil dari Gereja : 10 Lembar

    • Catatan Sipil sendiri : 5 Lembar

  11. Surat pernyataan / persetujuan dari Orang Tua kedua belah pihak di atas Materai Rp. 6.000,-

  12. Fotocopy KTP Orang Tua

  13. Wajib mengikuti Bimbingan Pra Nikah (BPN) dan melampirkan Sertifikat BPN

  14. Surat Pernyataan bahwa seluruh data yang diserahkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan

  15. Biaya Pencatatan Sipil

  16. Wajib mengikuti konseling & membawa Alkitab

Tambahan Untuk Peneguhan

  1. Surat pernyataan sebagai Suami – Istri yang sah di atas materai Rp. 6.000,-

  2. Fotocopy Akta Kelahiran Anak

Catatan :

Pemberkatan Nikah di GBI – River Of Life hanya dapat dilayani di luar hari Minggu, dikarenakan hari Minggu waktunya para Hamba Tuhan (Pengkhotbah, Team Musik dan Pengerja Fulltimer) melayani di Gereja. Terima Kasih, Tuhan Yesus Memberkati

Unduh Formulir